URAIAN TUGAS
1. Memimpin
pelaksanaan tugas di KUA
2. Merumuskan,
mengarahkan dan mengkoordinasikan sasaran program dan rencana KUA.
3. Menjalankan
dan melaksanakan serta mempertanggungjawabkan kebijakan-kebijakan di bidang
job yang dipegang masing-masing staf.
4. Melaksanakan
koordinasi lintas sektoral instansi-instansi yang lain serta menjamin hubungan
yang baik dengan instansi pemerintah di tingkat Kecamatan dalam pelaksanaan
tugas-tugas.
5. Membina
dan membimbing staf KUA secara berkala
6. Mengevaluasi
dan melaporkan hasil kerja pelaksanaan tugas kantor.