URAIAN TUGAS
PENGADMINISTRASI PENDAFTARAN
NR
1
|
Menerima Berkas Pendaftaran Nikah
|
2
|
Mencatat Berkas Pendaftaran Nikah ke dalam buku pendaftaran Nikah
|
3
|
Membuat surat persetujuan PPN untuk nikah diluar kantor
|
4
|
Membuat surat tugas menikahkan untuk penghulu
|
5
|
Menyerahkan berkas pendaftaran kepada Kepala KUA
|
6
|
Menerima berkas pelaksanaan pernikahan dari Penghulu
|
7
|
Mengisi Formulir N (Register)
|
8
|
Menempelkan Foto Pengantin pada Formulir N (Register)
|
9
|
Menempelkan foto calon pengantin pada
Map Pernikahan dan Kutipan Akta Nikah
|
10
|
Membuat Rekapitulasi Penulisan Formulir N (Register)
|
11. Menerima Tugas Tambahan dari atasan
a.
Mewakili atasan
langsungmenghadiri undangan kegiatan atau rapat dinas, baik yang berhubungan atau yang tidak berhubungan
langsung dengan tugas pokok dan fungsi sesuai arahan/disposisi.
Ø Menerima
arahan/disposisi pimpinan;
Ø Melakukan/mengikuti
rapat; dan
Ø Mempersiapkan
agenda/materi tugas atau disposisi;
Ø Melaporkan hasil rapat
kepada atasan.
b.
Menjadi panitia suatu kegiatan,
misalnya panitia pertemuan/konsultasi, panitia orientasi penyusunan uraian
jabatan, dsb.
Ø Menerima surat tugas;
Ø Melaksanaan tugas; dan
Ø Melaporkan pelaksanaan
tugas.