Visi : Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Cisitu Yang Taat Beragama, rukun, cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin pada Tahun 2020. Moto Layanan: Melayani dengan Ramah, Cepat, Tepat dan Profesional. SELAMAT DATANG DI TANAH AIR KEMBALI JAMA'AH HAJI KAB. SUMEDANG, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR. Biaya Nikah/Rujuk diluar Balai Nikah Rp. 600.000,- di setor langsung ke Bank. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila dilaksanakan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila ada keterangan miskin atau terkena bencana Alam.
SYARAT RUKUN NIKAH

Syarat Calon Suami
1. Laki-Laki Tulen (tidak banci)
2. Seorang Manusia (bukan non manusia)
3. Masih hidup (tidak nazak atau mati)
4. Muslim (bukan non muslim)
5. Tidak ada hub. nasab, persusuan, perkawinan dg catin perempuan
6. Sanggup melaksanakan kewajiban seorang suami dan bapak
7. Telah Dewasa (usia 19 Th ke atas)
8. Setuju nikah dengan catin perempuan
9. Sehat mentalnya
Syarat Calon Istri
1. Perempuan Tulen (tidak wandu)
2. Seorang Manusia (bukan non manusia)
3. Masih hidup (tidak nazak atau mati)
4. Muslimah (bukan non muslimah)
5. Tidak ada hub. nasab, persusuan, perkawinan dg catin laki-laki
6. Sanggup melaksanakan kewajiban seorang istri dan ibu
7. Telah Dewasa (usia 16 Th ke atas)
8. Setuju nikah dengan catin laki-laki
9. Sehat mentalnya
10. Tidak terikat pernikahan dengan orang lain

Syarat Wali Nikah
1. Laki-Laki Tulen (tidak banci)
2. Seorang Manusia (bukan non manusia)
3. Masih hidup (tidak nazak atau mati)
4. Muslim (bukan non muslim)
5. Masih mempunyai hub. nasab dg catin perempuan yg boleh jadi wali
6. Telah Dewasa (usia 19 Th ke atas)
7. Setuju pernikahan catin
8. Sehat mentalnya

Syarat Saksi
1. Laki-Laki Tulen (tidak banci)
2. Seorang Manusia (bukan non manusia)
3. Masih hidup (tidak nazak atau mati)
4. Muslim (bukan non muslim)
5. Telah Dewasa (usia 19 Th ke atas)
6. Setuju pernikahan catin
7. Sehat mentalnya
8. Mengerti syarat rukun pernikahan

Syarat Ijab Qobul
1. Berbahasa yang dimengerti oleh catin, wali, saksi
2. Dilaksanakan secara langsung (tidak ada rentan waktu yg lama)
3. Catin, wali, saksi mengetahui terjadinya ijab qobul

Syarat Administrasi Pernikahan
1. Foto Copy KTP Catin
2. Foto Copy Kartu Keluarga Catin
3. Foto Copy Ijazah terakhir Catin
4. Foto Copy Akta Kelahiran Catin
5. Foto Copy hasil TT Catin
6. Akta Cerai Catin (bila non bujangan)
7. Pas Photo Catin 2×3 warna 4 lembar
8. N1-N7 (bisa dilengkapi oleh modin/P3N)


Rukun Pernikahan
1. Adanya Catin Laki-Laki
2. Adanya Catin Perempuan
3. Adanya Wali Nikah
4. Adanya 2 Saksi
5. Adanya Ijab Qobul