Visi : Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Cisitu Yang Taat Beragama, rukun, cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin pada Tahun 2020. Moto Layanan: Melayani dengan Ramah, Cepat, Tepat dan Profesional. SELAMAT DATANG DI TANAH AIR KEMBALI JAMA'AH HAJI KAB. SUMEDANG, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR. Biaya Nikah/Rujuk diluar Balai Nikah Rp. 600.000,- di setor langsung ke Bank. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila dilaksanakan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila ada keterangan miskin atau terkena bencana Alam.

'

PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA   
KECAMATAN CISITU KABUPATEN SUMEDANG


BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan pelayanan kepada masyarakat.
Secara historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang.   Menurut Karel Steenbrink, bahwa KUA  Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Departemen Agama itu sendiri ada.  Pada masa colonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA Kecamatan, telah hadir dan diurus dibawah lembaga Kantor Voor Islanche Zaken ( Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda.  Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan umat Islam yang merupakan produk pribumi.  Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah  Jepang melalui lembaga sejenis dengan dengan sebutan shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui UU No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR).  Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA Kecamatan.   Pada Mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah  talak dan cerai.  Dengan berlakunya UU No,1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak dan cerai, dimana kedua masalah itu diserahkan kepada Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa  bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten  di bidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejak awal Kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan.  Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu :
1.       UU. No, 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.       UU. No. 22 Tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
3.       Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA Kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981
4.       KMA No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi KUA Kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, Keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah social dan kemitraan umat.
5.       KMA No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA Kecamatansebagai unit kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang melaksanakan sebagaian tugas  urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungus KUA menunjukan  peningkatan kuntitas dan kualitasnya.  Peningkatan ini tentunya mendorong KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakan  peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas  kinerja dan sumber daya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Barat berupaya melakukan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluative dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.  Salah satunya adalah penyelenggaraan Penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan  Penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.  Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai  tolok ukur untuk melihat sejauhmana penjabaran visi-misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan Pembangunan di Jawa Barat sebagai masyarakat yang beriman dan bertakwa, serta Provinsi termaju tahun 2021  atau dengan visi Kabupaten Sumedang yaitu terwujudnya masyarakat Sumedang yang senyum manis.
Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang disusun dengan harapan memberikan gambaran singkat mengenai keadaan KUA Cisitu yang sebenarnya.
                 
B.    Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Cisitu yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Cisitu didasarkan kepada :
1.       UU. No, 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.       UU. No. 22 Tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
3.       Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA Kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981
4.       KMA No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi KUA Kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, Keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah social dan kemitraan umat.
5.       KMA No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA Kecamatansebagai unit kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang melaksanakan sebagaian tugas  urusan Agama Islam.
6.       KMA No. 373 tahun 2002 tentang STOK Kantor wilayah Departemen agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
7.       KMA No. 6 tahun 2005 tentang  petunjuk Penilaian KUA sebagi inti pelayanan percontohan.

C.      Maksud dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisitu ini dimaksudkan sebagai abhan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA Teladan Percontohan dalam melihat gambaran obyektif  Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisitu secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA KecamatanCisitu itu sendiri.  Dengan gambaran konfrehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim Penilai.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Profil ini adalah :
1.       Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan.
2.       Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakanoleh para pelaksana KUA Kecamatan
3.       Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Cisitu dan apa yang akan direncanakan kedepan.