PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN CISITU KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN CISITU KABUPATEN SUMEDANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara
institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan pelayanan kepada masyarakat.
Secara historis, KUA
adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup
panjang. Menurut Karel Steenbrink,
bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan
telah ada sebelum Departemen Agama itu sendiri ada. Pada masa colonial, unit kerja dengan tugas
dan fungsi yang sejenis dengan KUA Kecamatan, telah hadir dan diurus dibawah
lembaga Kantor Voor Islanche Zaken ( Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda. Pendirian
unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan
masalah-masalah keperdataan umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh
Pemerintah Jepang melalui lembaga
sejenis dengan dengan sebutan shumbu.
Pada masa kemerdekaan,
KUA Kecamatan dikukuhkan melalui UU No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah,
Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR).
Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA
Kecamatan. Pada Mulanya, kewenangan KUA
sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No,1 Tahun 1974 tentang
perkawinan yang diberlakukan dengan PP No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA
kecamatan dikurangi oleh masalah talak dan cerai, dimana kedua masalah itu diserahkan
kepada Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan
selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No.
30 tahun 1978, mengatur bahwa bahwa
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten
di bidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejak awal Kemerdekaan
Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai
pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan
yang menjadi pijakannya, yaitu :
1. UU. No, 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU. No. 22 Tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1
Tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA Kecamatan
yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981
4. KMA No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi KUA
Kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan
kemesjidan, produk halal, Keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah
social dan kemitraan umat.
5. KMA No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA
Kecamatansebagai unit kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang
melaksanakan sebagaian tugas urusan
Agama Islam.
Karena tugasnya
berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan
keseharian masyarakat, maka tugas dan fungus KUA menunjukan peningkatan kuntitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong KUA
sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan
tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif,
kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong
kualitas kinerja dan sumber daya
manusia, Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Barat berupaya melakukan yang
efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluative
dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah
satunya adalah penyelenggaraan Penilaian terhadap KUA dalam bentuk
kegiatan Penilaian KUA percontohan yang
rutin dilaksanakan setiap tahun.
Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut,
hasilnya dapat digunakan sebagai tolok
ukur untuk melihat sejauhmana penjabaran visi-misi serta etos kerja yang telah
dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya
dengan arah dan kebijakan Pembangunan di Jawa Barat sebagai masyarakat yang
beriman dan bertakwa, serta Provinsi termaju tahun 2021 atau dengan visi Kabupaten Sumedang yaitu
terwujudnya masyarakat Sumedang yang senyum manis.
Dalam rangka memenuhi
kriteria inilah profil KUA Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang disusun dengan
harapan memberikan gambaran singkat mengenai keadaan KUA Cisitu yang
sebenarnya.
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA
Kecamatan Cisitu yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi
KUA Kecamatan Cisitu didasarkan kepada :
1. UU. No, 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU. No. 22 Tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1
Tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA Kecamatan
yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981
4. KMA No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi KUA
Kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan
kemesjidan, produk halal, Keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji,
ibadah social dan kemitraan umat.
5. KMA No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA
Kecamatansebagai unit kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang
melaksanakan sebagaian tugas urusan
Agama Islam.
6. KMA No. 373 tahun 2002 tentang STOK Kantor wilayah Departemen
agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
7. KMA No. 6 tahun 2005 tentang
petunjuk Penilaian KUA sebagi inti pelayanan percontohan.
C.
Maksud dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisitu
ini dimaksudkan sebagai abhan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA
Teladan Percontohan dalam melihat gambaran obyektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisitu secara
konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi,
penyelenggaraan tugas KUA KecamatanCisitu itu sendiri. Dengan gambaran konfrehensif ini diharapkan
akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim Penilai.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Profil ini adalah :
1. Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
2. Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah
dilaksanakanoleh para pelaksana KUA Kecamatan
3. Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan
KUA Kecamatan Cisitu dan apa yang akan direncanakan kedepan.