URAIAN TUGAS
PENGADMINISTRASI WAKAF
1
|
Memferivikasi wakaf
tanah milik
|
|
Menerima berkas
permohonan perwakafan
|
||
Memeriksa dan
mencocokkan data tanah, wakif dan nadhir
|
||
Menginput data wakaf
ke dalam aplikasi
|
||
Menyiapkan Akta Ikrar
Wakaf
|
||
Manyampaikan blangko
isian dan akta ikrar wakaf kepada kepala KUA
|
||
Mencetak Akta Ikrar
Wakaf
|
||
2
|
Memvalidasi data
nadzir
|
|
Menerima berkas
susunan nadhir
|
||
Memeriksa dan
mencocokan data nadhir dengan KTP
|
||
Menyiapkan blangko
pengesahan nadhir
|
||
Manyampaikan blangko
isian pengesahan nadhir kepada Nadzir
|
||
Manyampaikan blangko
isian pengesahan nadhir kepada kepala KUA
|
||
3
|
Mendokumentasikan
peristiwa ikrar wakaf
|
|
Pemeriksaan data
wakif, nadhir dan saksi
|
||
Menyaksikan pernyataan
ikrar wakaf
|
||
Menyampaikan akta
ikrar wakaf kepada wakif dan nadhir
|
||
Mencatat dalam buku
pendaftaran tanah wakaf
|
||
4
|
Mendata perkembangan
tanah wakaf
|
|
Menyiapkan blangko
pendataan perkembangan sertifikasi tanah wakaf
|
||
Meneliti,
mengklasifikasi dan menghitung perkembangan tanah
|
||
Membuat laporan
perkembangan tanah wakaf
|
||
Menyampaikan laporan
kepada Kepala KUA dan Kantor Kemenag Kota
|
||
Menyimpan laporan
perkembangan tanah wakaf
|
||
5
|
Mendata perkembangan
tanah wakaf menurut penggunaanya
|
|
Menyiapkan blangko
pendataan perkembangan tanah wakaf menurut penggunaannya
|
||
Meneliti,
mengklasifikasi dan menghitung tanah wakaf menurut penggunaannya
|
||
Membuat laporan
perkembangan tanah wakaf menurut penggunaannya
|
||
Menyampaikan laporan
kepada Kepala KUA dan Kantor Kemenag Kota
|
||
Menyimpan laporan
perkembangan tanah wakaf
|
||
6
|
Memproses pergantian
nadzir
|
|
Menerima surat
permohonan pergantian nadhir
|
||
Meneliti alasan
pergantian nadhir beserta data pendukungnya
|
||
Menyampaikan surat
permohonan kepada kepala KUA selaku PPAIW
|
||
Membuat surat
persetujuan dan pengesahan nadhir baru
|
||
Mencatat dalam buku
pendaftaran tanah wakaf
|
||
Menyampaikan surat
persetujuan dan pengesahan nadhir yang baru kepada nadhir lama, baru dan BPN
|
||
Menyimpan surat
persetujuan dan pengesahan pergantian nadhir
|
||
7
|
Mengarsipkan berkas
pendaftaran tanah wakaf
|
|
Menerima tembusan
berkas pendaftaran wakaf
|
||
Mengcopy sertifikat
tanah wakaf
|
||
Memasukkan dalam
bendel ikrar tanah wakaf
|
||
Menyimpan kembali
bendel ikrar tanah wakaf
|
||
8
|
Menginventarisir dan
membantu menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah wakaf
|
|
Mencatat permasalah
wakaf yang terjadi di wilayah Kecamatan
|
||
Membuat daftar
inventarisasi masalah wakaf
|
||
Menyampaikan daftar
permasalah kepada kepala KUA/PPAIW
|
||
Membantu melakukan
kordinasi dengan instansi terkait
|
||
Melaporkan permaslahan
dan hasil kordinasi dengan instansi terkait kepada Kepala KUA
|