Visi : Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Cisitu Yang Taat Beragama, rukun, cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin pada Tahun 2020. Moto Layanan: Melayani dengan Ramah, Cepat, Tepat dan Profesional. SELAMAT DATANG DI TANAH AIR KEMBALI JAMA'AH HAJI KAB. SUMEDANG, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR. Biaya Nikah/Rujuk diluar Balai Nikah Rp. 600.000,- di setor langsung ke Bank. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila dilaksanakan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila ada keterangan miskin atau terkena bencana Alam.

URAIAN TUGAS

PENGADMINISTRASI WAKAF
1
Memferivikasi wakaf tanah milik


Menerima berkas permohonan perwakafan


Memeriksa dan mencocokkan data tanah, wakif dan nadhir


Menginput data wakaf ke dalam aplikasi


Menyiapkan Akta Ikrar Wakaf


Manyampaikan blangko isian dan akta ikrar wakaf kepada kepala KUA


Mencetak Akta Ikrar Wakaf



2
Memvalidasi data nadzir


Menerima berkas susunan nadhir


Memeriksa dan mencocokan data nadhir dengan KTP


Menyiapkan blangko pengesahan nadhir


Manyampaikan blangko isian pengesahan nadhir kepada Nadzir


Manyampaikan blangko isian pengesahan nadhir kepada kepala KUA



3
Mendokumentasikan peristiwa ikrar wakaf


Pemeriksaan data wakif, nadhir dan saksi


Menyaksikan pernyataan ikrar wakaf


Menyampaikan akta ikrar wakaf kepada wakif dan nadhir


Mencatat dalam buku pendaftaran tanah wakaf



4
Mendata perkembangan tanah wakaf


Menyiapkan blangko pendataan perkembangan sertifikasi tanah wakaf


Meneliti, mengklasifikasi dan menghitung perkembangan tanah


Membuat laporan perkembangan tanah wakaf


Menyampaikan laporan kepada Kepala KUA dan Kantor Kemenag Kota


Menyimpan laporan perkembangan tanah wakaf



5
Mendata perkembangan tanah wakaf menurut penggunaanya


Menyiapkan blangko pendataan perkembangan tanah wakaf menurut penggunaannya


Meneliti, mengklasifikasi dan menghitung tanah wakaf menurut penggunaannya


Membuat laporan perkembangan tanah wakaf menurut penggunaannya


Menyampaikan laporan kepada Kepala KUA dan Kantor Kemenag Kota


Menyimpan laporan perkembangan tanah wakaf



6
Memproses pergantian nadzir


Menerima surat permohonan pergantian nadhir


Meneliti alasan pergantian nadhir beserta data pendukungnya


Menyampaikan surat permohonan kepada kepala KUA selaku PPAIW


Membuat surat persetujuan dan pengesahan nadhir baru


Mencatat dalam buku pendaftaran tanah wakaf


Menyampaikan surat persetujuan dan pengesahan nadhir yang baru kepada nadhir lama, baru dan BPN


Menyimpan surat persetujuan dan pengesahan pergantian nadhir



7
Mengarsipkan berkas pendaftaran tanah wakaf


Menerima tembusan berkas pendaftaran wakaf


Mengcopy sertifikat tanah wakaf


Memasukkan dalam bendel ikrar tanah wakaf


Menyimpan kembali bendel ikrar tanah wakaf



8
Menginventarisir dan membantu menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah wakaf


Mencatat permasalah wakaf yang terjadi di wilayah Kecamatan


Membuat daftar inventarisasi masalah wakaf


Menyampaikan daftar permasalah kepada kepala KUA/PPAIW


Membantu melakukan kordinasi dengan instansi terkait


Melaporkan permaslahan dan hasil kordinasi dengan instansi terkait kepada Kepala KUA