Visi : Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Cisitu Yang Taat Beragama, rukun, cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin pada Tahun 2020. Moto Layanan: Melayani dengan Ramah, Cepat, Tepat dan Profesional. SELAMAT DATANG DI TANAH AIR KEMBALI JAMA'AH HAJI KAB. SUMEDANG, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR. Biaya Nikah/Rujuk diluar Balai Nikah Rp. 600.000,- di setor langsung ke Bank. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila dilaksanakan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila ada keterangan miskin atau terkena bencana Alam.

,



PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI


NO


TAHAP

URAIAN

1

BANK PENERIMA SETORAN BPIH


Calon haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Peneyelenggaraan Haji (BPS BPIH)

2

PUSKESMAS


Calon jemaah haji mengecek kesehatan di puskesmas domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter


3


KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA

Calon jemaah haji datang ke Kemenag Kab/Kota dengan membawa :
a.  Surat Keterangan Sehat dari puskesmas
b.  Fotocopy KTP yang masih berlaku
c.  Fotocopy Kartu Keluarga
d. Fotocopy Ijazah Terakhir atau Akta Kelahiran atau Surat Nikah atau Surat Keterangan Domisili dari kecamatan

Untuk Kemenag Offline (belum etrsambung dengan Siskohat) :
a.  Membawa Foto 3x4 sebanyak 10 lembar
b.  Mengisi SPPH
Untuk Kemenag Online :
a.  Melakukan foto langsung Calon Jemaah Haji
b.  Mengisi formulir pendataan dan pengambilan sidik jari
c.  Menerima SPPH yang telah dicetak melalui sistem



4


BUKTI SETORAN BPIH

a.  Calon Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH pada BPS BPIH
b.  Setelah BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, Calon Jemaah Haji mendapatkan Nomor Porsi
c.  BPS BPIH mencetak lembar bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 rangkap. Lembar pertama, ketiga, keempat, dan kelima diberikan kepada jemaah haji


5

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA

Jemaah haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat, dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi bagi Jemaah Haji Khusus


6

MENUNGGGU INFORMASI PELUNASAN BPIH


Jemaah haji menunggu informasi pelunasan BPIH


7

BANK PENERIMA SETORAN BPIH

a.  Jemaah haji datang ke BPS BPIH untuk melakukan setoran pelunasan BPIH dan mendapatkan bukti setoran pelunasan lembar pertama, kedua, dan ketiga
b.  Besaran pelunasan BPIH sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BPIH tahun berjalan


8

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA

Jemaah haji datang ke Kemenag Kab/Kota untuk melaporkan dan menyerahkan lembar kedua dan ketiga bukti setoran pelunasan BPIH serta pas photo ukuran 3x4 sebanyak 21 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih dan tampak wajah 70-80%


9

MENGIKUTI BIMBINGAN MANASIK HAJI


Jemaah haji mendapat bimbingan manasik haji di Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Selanjutnya menunggu surat panggilan masuk asrama (SPMA).