PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
NO
|
TAHAP
|
URAIAN
|
1
|
BANK PENERIMA SETORAN BPIH
|
Calon haji membuka rekening tabungan
haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Peneyelenggaraan Haji (BPS BPIH)
|
2
|
PUSKESMAS
|
Calon jemaah haji mengecek kesehatan di puskesmas
domisili untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter
|
3
|
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA
|
Calon jemaah haji datang ke Kemenag
Kab/Kota dengan membawa :
a. Surat Keterangan
Sehat dari puskesmas
b. Fotocopy KTP yang
masih berlaku
c. Fotocopy Kartu
Keluarga
d. Fotocopy Ijazah
Terakhir atau Akta Kelahiran atau Surat Nikah atau Surat Keterangan Domisili
dari kecamatan
Untuk
Kemenag Offline (belum etrsambung dengan Siskohat) :
a. Membawa Foto 3x4
sebanyak 10 lembar
b. Mengisi SPPH
Untuk
Kemenag Online :
a. Melakukan foto
langsung Calon Jemaah Haji
b. Mengisi formulir
pendataan dan pengambilan sidik jari
c. Menerima SPPH yang
telah dicetak melalui sistem
|
4
|
BUKTI SETORAN BPIH
|
a. Calon Jemaah Haji
melakukan setoran awal BPIH pada BPS BPIH
b. Setelah BPS BPIH mentransfer
setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, Calon Jemaah Haji mendapatkan
Nomor Porsi
c. BPS BPIH mencetak
lembar bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 rangkap. Lembar pertama, ketiga,
keempat, dan kelima diberikan kepada jemaah haji
|
5
|
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA
|
Jemaah
haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat, dan kelima bukti
setoran awal BPIH ke Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi bagi Jemaah Haji Khusus
|
6
|
MENUNGGGU INFORMASI PELUNASAN BPIH
|
Jemaah haji menunggu informasi pelunasan
BPIH
|
7
|
BANK PENERIMA SETORAN BPIH
|
a. Jemaah haji datang
ke BPS BPIH untuk melakukan setoran pelunasan BPIH dan mendapatkan bukti
setoran pelunasan lembar pertama, kedua, dan ketiga
b. Besaran pelunasan
BPIH sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BPIH tahun berjalan
|
8
|
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB/KOTA
|
Jemaah
haji datang ke Kemenag Kab/Kota untuk melaporkan dan menyerahkan lembar kedua
dan ketiga bukti setoran pelunasan BPIH serta pas photo ukuran 3x4 sebanyak 21
lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih dan tampak wajah
70-80%
|
9
|
MENGIKUTI BIMBINGAN MANASIK HAJI
|
Jemaah
haji mendapat bimbingan manasik haji di Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor
Urusan Agama Kecamatan. Selanjutnya menunggu surat panggilan masuk asrama
(SPMA).
|