SEJARAH KUA Kecamatan Cisitu
KUA Kecamatan Cisitu adalah salah satu KUA yang ada di
Kab. Sumedang yang relatif baru dengan tipe C.
Pada awalnya KUA Cisitu masih menginduk kepada KUA induk yaitu KUA
Kecamatan Situraja, namun pada tanggal 1 Agustus 2002 secara definitif menjadi
KUA tersendiri.
Dalam perjalanannya KUA Kecamatan Cisitu pernah menjadi
Juara 1 KUA Teladan tingkat Kabupaten Sumedang dan berhak mewakili Sumedang ditingkat Provinsi.
PIMPINAN DAN STAF DI LINGKUNGAN KUA KEC.CISITU
KABUPATEN
SUMEDANG TAHUN 2015
NO
|
NAMA
TGL.NIP
PANGKAT/GOL
|
JABATAN
TERAKHIR
|
URAIAN
TUGAS
|
|
1
|
Drs. Aminudin Aziz
1971.......
Penata
|
Kepala
|
1. Memimpin pelaksanaan tugas di
KUA
2. Merumuskan, mengarahkan dan
mengkoordinasikan sasaran
program dan rencana KUA.
3. Menjalankan dan melaksanakan
serta mempertanggungjawabkan
kebijakan-kebijakan di bidang job yang dipegang masing-masing staf.
4. Melaksanakan koordinasi lintas
sektoral instansi-instansi yang lain serta menjamin hubungan yang baik dengan
instansi pemerintah di tingkat Kecamatan dalam pelaksanaan tugas-tugas.
5. Membina dan membimbing staf KUA
secara berkala
6. Mengevaluasi dan melaporkan
hasil kerja pelaksanaan tugas
kantor.
|
|
2
|
HENDI
SUHENDI, S.PdI
Sumedang,
|
Pelaksana
|
1. Membina ibadah sosial,
kemitraan, zakat, wakaf,ibadah Haji dan kesejahteraan keluarga.
2. Pengadmintrasian NR
3. Melakukan pelayanan bimbingan
serta perlindungan konsumen dibidang produk halal
4. Mengolah bahan/pendataan tempat industri makanan
halal dan melakukan sosialisasi tentang sertifikat produk halal.
|
|
3
|
Icoh Rahyati, BA
Sumedang,
5 Sept 1960
196009051992032001
Penata III
c
|
Pelaksana
|
1. Melaksanakan surat menyurat,
staristik dan dokumentasi rencana ketata usahaan dan pengadaan ATK,
pemeliharaan kantor , menata kearsipan KUA, membuat laporan bulanan,dan
insidentil, memepersiapkan dah mengatur bimbingan perkawinan dan pendataan
keluarga sakinah.
2. Membantu ketatausahaan dan
bimbingan perkawinan. Notulen rapat, pencatatan agenda kegiatan kepala,
mengelola perpustakaan
3. Mendata jumlah penduduk dan
tempat peribadatan serta memberikan bimbingan dalam peningkatan Idaroh,
Imaroh, Riayah Masjid.
4. Membuat dan merekap daftar absen karyawan KUA.
|
Penyuluh Penamas
4.
|
-
|
III/a
|
Penyuluh Agama Fugsional
|
S2
|