Visi : Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Cisitu Yang Taat Beragama, rukun, cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin pada Tahun 2020. Moto Layanan: Melayani dengan Ramah, Cepat, Tepat dan Profesional. SELAMAT DATANG DI TANAH AIR KEMBALI JAMA'AH HAJI KAB. SUMEDANG, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR. Biaya Nikah/Rujuk diluar Balai Nikah Rp. 600.000,- di setor langsung ke Bank. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila dilaksanakan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja. Biaya Nikah / Rujuk Gratis bila ada keterangan miskin atau terkena bencana Alam.
SEJARAH KUA Kecamatan Cisitu


KUA Kecamatan Cisitu adalah salah satu KUA yang ada di Kab. Sumedang yang relatif baru dengan tipe C.  Pada awalnya KUA Cisitu masih menginduk kepada KUA induk yaitu KUA Kecamatan Situraja, namun  pada tanggal 1 Agustus 2002 secara definitif menjadi KUA tersendiri.  

Dalam perjalanannya KUA Kecamatan Cisitu pernah menjadi Juara 1 KUA Teladan tingkat Kabupaten Sumedang dan berhak mewakili Sumedang  ditingkat Provinsi.



PIMPINAN DAN STAF DI LINGKUNGAN KUA KEC.CISITU
KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2015

NO
NAMA TGL.NIP
PANGKAT/GOL
JABATAN TERAKHIR
URAIAN TUGAS
1
Drs. Aminudin Aziz
1971.......
Penata


 
Kepala
1.  Memimpin pelaksanaan tugas di KUA
2.  Merumuskan, mengarahkan dan mengkoordinasikan          sasaran program dan rencana KUA.
3.  Menjalankan dan melaksanakan serta      mempertanggungjawabkan kebijakan-kebijakan di bidang job yang dipegang masing-masing staf.
4.  Melaksanakan koordinasi lintas sektoral instansi-instansi yang lain serta menjamin hubungan yang baik dengan instansi pemerintah di tingkat Kecamatan dalam pelaksanaan tugas-tugas.
5.  Membina dan membimbing staf KUA secara berkala
6.  Mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja pelaksanaan        tugas kantor.

2
HENDI SUHENDI, S.PdI
Sumedang,


Pelaksana
1. Membina ibadah sosial, kemitraan, zakat, wakaf,ibadah Haji dan kesejahteraan keluarga.
2. Pengadmintrasian NR
3. Melakukan pelayanan bimbingan serta perlindungan konsumen dibidang produk halal
4. Mengolah  bahan/pendataan tempat industri makanan halal dan melakukan sosialisasi tentang sertifikat produk halal.

3
Icoh Rahyati, BA
Sumedang, 5 Sept 1960
196009051992032001
Penata III c


Pelaksana
1. Melaksanakan surat menyurat, staristik dan dokumentasi rencana ketata usahaan dan pengadaan ATK, pemeliharaan kantor , menata kearsipan KUA, membuat laporan bulanan,dan insidentil, memepersiapkan dah mengatur bimbingan perkawinan dan pendataan keluarga sakinah.
2. Membantu ketatausahaan dan bimbingan perkawinan. Notulen rapat, pencatatan agenda kegiatan kepala, mengelola perpustakaan
3. Mendata jumlah penduduk dan tempat peribadatan serta memberikan bimbingan dalam peningkatan Idaroh, Imaroh, Riayah Masjid.
4. Membuat dan merekap daftar absen karyawan KUA.



Penyuluh Penamas
4.

-




III/a
Penyuluh Agama Fugsional
S2